WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Sebuah rumah di wilayah Kalideres, Jakarta Barat yang dijadikan tempat produksi minuman keras pals digerebek jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Tersangka KS (42) diketahui telah menjalankan bisnis haramnya selama 3 tahun terakhir dan telah meraup keuntungan Rp 480 juta.
KS menjalankan aksinya dari dalam rumah 2 lantai yang tidak terlalu luas. Informasi itu diperoleh dari pengamatan TribunJakarta.com melalui foto yang diterima.
Berdasarkan foto rumah tersebut, terlihat bahwa kediaman tersangka KS yang dijadikan pabrik miras oplosan ini cenderung sempit.
Alhasil, KS memanfaatkan ruangan yang ada untuk menjalankan aksinya membuat miras oplosan.
Salah satunya kamar mandi yang dijadikan tempat penampungan dan pencucian botol-botol beling sekaligus pengisian alkohol oplosan.
Baca juga: Kesal Minta Miras Malah Diberi Rp 5.000, Preman Lokal Tega Bunuh Penjual Jamu
Di kamar mandi itu, terlihat ratusan botol-botol yang telah siap isi diletakkan KS di dalam ember.
Ada juga sebuah galon berisi alkohol oplosan yang nantinya akan dipakai mengisi botol-botol kosong tersebut.
Galon tersebut dilengkapi keran untuk memudahkan pengisian miras ke dalam botol.
Sementara itu, lantai 2 rumah KS dijadikan tempat penyulingan minuman keras.
Beberapa drum yang dilengkapi selang disiapkan KS untuk menyuling miras dengan campuran alkohol medis, air, serta bahan perasa tertentu.
Baca juga: Berkedok Konveksi, Ruko di Tambora Dijadikan Tempat Pembuatan Miras Ilegal
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Surya mengatakan, omzet bulanan sindikat pembuat miras oplosan ini mencapai Rp 15 juta.
“Per bulannya sekitar Rp 10 sampai Rp 15 juta, total selama mereka berproduksi tiga tahun itu Rp 480 juta,” kata Angga di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2023).
Angga mengatakan, KS merupakan otak di balik penjualan miras oplosan ini.
Quoted From Many Source