JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro meminta kepada buronan kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra agar menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku, khususnya terkait kasus yang menjeratnya.
“Itu pesan saya ke dia. Lebih baik mempertanggungjawabkan secara hukum,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).
Djuhandhani pun menegaskan, pihaknya telah berupaya maksimal mencari keberadaan kekasih Nindy Ayunda tersebut. Namun sampai saat ini belum berhasil menangkapnya.
“Sementara ini masih kita cari. Kita terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi, juga dibantu oleh jajaran Polda di daerah-daerah dengan menerbitkan DPO,” bebernya.
“Termasuk dengan instansi-instansi yang terkait, kita terus berkoordinasi,” pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source