Mahfud MD Bersyukur Anwar Usman Tidak Dipecat dari Mahkamah Konstitusi

Berita88 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM – Bakal Cawapres Mahfud MD bersyukur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak dipecat sebagai hakim melainkan hanya dicopot dari jabatan pimpinan.

Mahfud MD apresiasi putusan sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Ketua MK Anwar Usman.

Kata Mahfud MD, putusan sidang etik tersebut di luar ekspektasinya. Sebab Mahfud MD mengira, sanksi terberat Anwar Usman hanya skors maksimal enam bulan.

Namun ternyata Dewan MKMK mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Pun Anwar Usman dilarang mengikuti persidangan sengketa Pemilu dan Pilkada.

Oleh karenanya, Mahfud MD bersyukur dengan putusan tersebut.

“Tapi ternyata dicopot dan tidak boleh memimpin sidang selama Pemilu, itukan bagus berani,” bebernya seperti dikutip Kompas Tv.

Meski sempat mengaku kecewa dengan MK sebelumnya, Mahfud MD sambut baik keputusan Dewan MKMK yang tidak memecat Anwar Usman.

Sebab kata Mahfud MD, apabila Anwar Usman dipecat maka ada kemungkinan ipar Presiden Jokowi itu mengajukan banding.

Belum lagi kata Mahfud MD, saat banding hakim yang ditunjuk ternyata masuk angin. Maka bisa jadi Anwar Usman tetap menjadi Ketua MK apabila bandingnya diterima.

Baca juga: Hormati Putusan MKMK, Mahfud MD Anggap Gibran Rakabuming Sah Cawapres Secara Hukum

“Jadi kalau dicopot dari jabatan Ketua kan dia tidak bisa banding, sudah selesai, jadi keputusan itu bagus,” beber Mahfud MD.

Hal yang berbeda disampaikan pelapor Ketua Mahkamah Konstitusi Denny Indrayana.

Denny mengaku kurang puas dengan keputusan sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pasalnya kata Denny Indrayana, Ketua MK Anwar Usman seharusnya bukan hanya dicopot dari jabatan Ketua melainkan dicopot dari jabatan Hakim MK.

Hal itu diungkapkan Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.com pada Rabu (8/11/2023) atau sehari setelah putusan sidang kode etik MKMK.

Baca Juga  Kebakaran Rumah Makan di Gandaria City, Ratusan Motor Diduga Turut Terbakar : Okezone Megapolitan

Pengamat hukum tata negara itu menghormati putusan sidang kode etik MKMK.
Namun di satu sisi, Denny Indrayana juga mengaku menyesali putusan tersebut.

“Saya dapat memahami, menghormati, tetapi pada saat yang sama juga menyesalkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” jelasnya.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas Tv)

 



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *