Ini Pidato Anwar Usman, Ketua MK Ipar Jokowi yang Dinilai Langgar Kode Etik dan Peraturan MK

Berita246 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pidato atau kuliah umum yang dilontarkan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Anwar Usman di salah satu kampus di Semarang, Jawa Tengah, 9 September 2023 lalu, menjadi sorotan publik karena diduga melanggar kode etik dan Peraturan MK.

Sebab dalam pidatonya, Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, menyinggung soal uji materil batas usia capres-cawapres yang kini masih ditangani MK.

Dalam kuliah umum itu, terkesan Anwar Usman akan mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres bagi mereka yang berusia di bawah 40 tahun.

Sehingga banyak pihak yang menyebutkan MK akan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Dari sini pula, sejumlah pihak akhirnya menyebut MK bukan lagi Mahkamah Konstitusi tetapi Mahkamah Keluarga, yang akan membantu membangun dinasti politik Jokowi.

Potongan pidato atau kuliah umum Anwar Usman itu viral dan beredar di media soal.

Baca juga: Kritik Dinasti Politik Jokowi Hingga Mahkamah Keluarga, Denny Siregar Ditendang dari Cokro TV

Potongan pernyataan Anwar Usman yang dianggap melanggar kode etik tersebut awalnya diunggah di akun X (Twitter) @NarasiNewsroom.

Berikut potongan pidato Anwar Usman tersebut.

“Pro kontra pasti ada. Nah termasuk tadi, masalah usia batas minimal (capres-cawapres),”

“Saya sekali lagi tidak bermaksud, karena belum putus ya, belum putus ini.”

“Insya Allah, Pemeriksaannya sudah selesai tinggal nunggu putusan.”

“Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang, umur 16 an tahun,” ujarnya.

“Muhammad Al Fatih yang melawan kekuasaan Bizantium, menjadikan, mendobrak Konstantinopel sekarang menjadi Istanbul,”

“Usianya berapa? 17 tahun,”



Quoted From Many Source

Baca Juga  Polres Metro Bekasi Tetapkan Perempuan di Bekasi Tersangka usai Acungkan Celurit ke Mantan Suami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *